Selasa, 28 April 2015

samawa ( sakinah mawadah warahmah )







 
MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADAH DAN WARAHMAH DALAM RUMAH TANGGA




DISUSUN OLEH:
1.     Andika Nur Prasetyo  (0420140047)
PRODI            :  TAB
KELAS/SEM  :  1


JURUSAN TEKNIK ALAT BERAT
POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
2014/2015



KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadapan Allah Yang Maha Esa, karena Dengan segala rahmat, petunjuk, dan karunia-Nya, Akhirnya paper ini telah dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dan tidak lupa saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.Dengan keterbatasan yang ada saya hanya mampu menyelesaikan paper ini jauh dari sempurna.tetapi dengan didorong oleh rasa berdedikasi untuk menyumbangkan buah pikiran maka saya dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya.
Pada kesempatan ini saya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat:
  1. Kepada allah SWT yang telah memberikan nikmat yang luar biasa.
  2. Kepada Orang tua yang sudah memberikan moral dan material kepada saya.
  3. Kepada Bp.Muhammad Yunus selaku dosen yang dengan kesungguhan hati dan kesabaran membimbing saya disaat menyelesaikan paper ini.
  4. Dan akhirnya kepada semua pihak, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang juga telah memberikan bantuan selama penyelesaian paper ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan karunia-Nya atas segala yang telah diberikan oleh berbagai pihak. hasil paper ini masih jauh dari kata sempurna. Karena kesempurnaan hanya milik allah. Kritik dan saran sangat saya perlukan agar bisa kami perbaiki dikemudian hari.Sekiranya semoga paper ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

 


                                                                                               


           










BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar belakang karya tulis ilmiah
Manusia merupakan mahluk yang paling sempurna diciptakan Allah di antara makhluk ciptaanNya yang lain. Salah satu keistimewaannya adalah manusia dilengkapi dengan akal dan pikiran. Segala kegiatan manusia menggunakan akal dan fikirannya. Pernikahan adalah suatu nikmat yang di karuniakan oleh allah, maka dari itu manusia harus bisa berfikir untuk bisa menciptakan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama islam.
Manusia juga merupakan makhluk social yang dimana manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagaimana yang terdapat dalam alquran surah al-hujurat ayat 10 yang berarti “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”.seorang manusia pasti membutuhkan keluarga, teman, rekan kerja dan yang pasti pasangan.
Manusia merupakan makhluk social yang dimana manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagaimana yang terdapat dalam alquran surah al-hujurat ayat 10 yang berarti “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”.seorang manusia pasti membutuhkan keluarga, teman, rekan kerja dan yang pasti pasangan.
Memiliki pasangan atau menikah memiliki hukum sunnah muakkad atau sunnahyang dianjurkan  untuk semua umat muslim. Menikah bagi umat islam sangat dianjurkan hingga Rasulullah pernah bersabda

(لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku”Muttafaq Alaihi
Dalam pernikahan terbagi menjadi tiga periode waktu yaitu pra nikah, ketika nikah dan pasca nikah.Umat islam harus mengerti hukum dan rukun pernikahan tersebut agar menjadi pernikahan yang sakinah mawadah dan warahmah maka dari itu penulis tertarik untuk membuat paper yang berjudul “Membentuk keluarga sakinah, mawadah, warahmah dalam rumah tangga” yang nantinya paper ini akan membahas pengertian sakinah, mawadah, warahmah dan ciri-cirin besertahukum dan rukun ketika sebelum penikahan, waktu pernikahan, dan setelah pernikahan.
Makalah ini bertujuan Untuk memberikan pemahaman pembaca terhadap keluarga sakinah, mawadah dan warohmah yang dianjurkan dalam Islam.Dalam kaitan ini, penulis menyoroti  liku-liku yang ada dalam kehidupan rumah tangga. Untuk memperoleh hasil yang maksimal, penulis mencoba mengemas makalah ini dalam bentuk yang menarik dan bahasa yang mudah dimengerti untuk  memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam Semester Satu, Politeknik Manufaktur Astra.











BAB 2
ISI
2.1 Pengertian Sakinah Mawaddah wa Rahmah
Keluarga atau rumahtangga, keluarga adalah satu institusi sosial yang berasas karena keluarga menjadi penentu utama tentang apa jenis warga masyarakat. Keluarga menyuburi dan membentuk manusia yang budiman, keluarga yang sejahtera adalah tiang dalam pembinaan masyarakat.
Kita sangat sering mendengar kata Sakinah, Mawaddah, Warahmah ini diucapakan pada saat mendo'akan teman atau kerabat yang akan melangsungkan pernikahan. Mari kita mulai dengan menelusuri asal kata tersebut, melalui firman Allah SWT Berfirman:
artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. 30 : 21).
2.1.1. Sakinah
Sakinah merupakan pondasi dari bangunan rumah tangga yang sangat penting.Tanpanya, tiada mawaddah dan warahmah.Kata sakinah berasal dari bahasa Arab, yang mengandung makna tenang, tentram, damai, terhormat, aman, nyaman, merasa di lindungi, penuh kasih sayang dan memperoleh pembelaan.Dengan demikian keluarga sakinah berarti keluarga yang semua anggotanya merasakan ketenangan, kedamaian, keamanan, kebahagiaan juga keberkahan.
2.1.2 Mawaddah
Mawaddah itu berupa kasih sayang, dan juga berasal dari bahasa Arab.Mawaddah adalah jenis cinta membara, perasaan cinta dan kasih sayang yang menggebu pada pasangan jenisnya.Mawaddah adalah perasaan cinta yang muncul dengan dorongan nafsu kepada pasangan jenisnya, atau muncul karena adanya sebab-sebab yang bercorak fisik, seperti kecantikan, ketampanan dan sebagainya.Dan setiap makhluk Allah kiranya di berikan sifat kasih sayang ini.
2.1.3 Rahmah
Rahmah berasal dari bahasa Arab, yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih juga rezeki.Rahmah merupakan jenis cinta dan kasih sayang yang lembut, terpancar dari kedalaman hati yang tulus, siap berkorban, melindungi yang di cintai tanpa pamrih.
Biasanya rahmah muncul pada pasangan yang sudah lama berkeluarga, dimana tautan hati dan perasaan sudah sangat kuat, saling membutuhkan, saling memberi, saling menerima dan saling memahami.
2.1.4 Sakinah mawaddah wa rahmah
Rasa ketentraman diri dalam bathin yang tak bisa di ukur dengan takaran-takaran duniawi.Ketentraman bathin bersifat abstrak, namun bisa menggerakan secara konkrit bagi setiap pasangan menuju tahta rumah tangga yang abadi dan di sirami rahmat Tuhan.Keluarga sakinah memiliki suasana yang damai, tenang, tentram, nyaman, penuh cinta kasih dan sayang.Keluarga yang saling menerima, memahami serta di liputi oleh suasana jiwa penuh kesyukuran, terjauhkan dari penyelewengan dan kerusakan.

2.2 Ciri-Ciri Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah
2.2.1 Rumah Tangga Didirikan Berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah
Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.
       2.2.2 Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
     Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan tetapi ia juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumahtangga.
2.2.3 Hubungan antara suami isteri harus atas dasar saling membutuhkan
     seperti pakaian dan yang memakainya. Fungsi pakaian ada tiga menutup aurat, melindungi diri dari panas dingin, dan sebagai perhiasan.Suami terhadap isteri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut.Jika isteri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan kepada orang lain, begitu juga sebaliknya.Jika isteri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya.Isteri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan isteri, jangan terbalik jika saat keluar rumah istri atau suami tampil menarik agar dilihat orang banyak.Sedangkan giliran ada dirumah suami atau istri berpakaian seadanya, tidak menarik, awut-awutan, sehingga pasangannya tidak menaruh simpati sedikitpun padanya.Suami istri saling menjaga penampilan pada masing-masing pasangannya.
2.2.4 Suami isteri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma`ruf), tidak asal benar dan hak.
     Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma`ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh suami isteri yang berasal dari kultur yang menyolok perbedaannya.
2.2.5        Suami istri secara tulus menjalankan masing-masing
     kewajibannya dengan didasari keyakinan bahwa menjalankan kewajiban itu merupakan perintah Allah SWT yang dalam menjalankannya harus tulus ikhlas. Suami menjaga hak istri dan istri menjaga hak-hak suami.Dari sini muncul saling menghargai, mempercayai, setia dan keduanya terjalin kerjasama untuk mencapai kebaikan didunia ini sebanyak-banyaknya melalui ikatan rumah tangga.Suami menunaikan kewajiabannya sebagai suami karema mengharap ridha Allah.Dengan menjalankan kewajiban inilah suami berharap agar amalnya menjadi berpahala disisi Allah SWT. Sedangkan istri, menunaikan kewajiban sebagai istri seperti melayani suami, mendidik anak-anak, dan lain sebagainya juga berniat semata-mata karena Allah SWT. Kewajiban yang dilakukannya itu diyakini sebagai perinta Allah, tidak memandang karena cintanya kepada suami semata, tetapi di balik itu dia niat agar mendapatkan pahala di sisi Allah melalui pengorbanan dia dengan menjalankan kewajibannya sebagai istri.
2.2.6 Semua anggota keluarganya seperti anak-anaknya, isrti dan suaminya beriman dan bertaqwa kepada Allah dan rasul-Nya (shaleh-shalehah).
     Artinya hukum-hukum Allah dan agama Allah terimplementasi dalam pergaulan rumah tangganya. Semua anggota harus wajib menjalankan syariat allah.
2.2.6        Riskinya selalu bersih dari yang diharamkan Allah SWT.
     Penghasilan suami sebagai tonggak berdirinya keluarga itu selalu menjaga rizki yang halal.Suami menjaga agar anak dan istrinya tidak berpakaian, makan, bertempat tinggal, memakai kendaraan, dan semua pemenuhan kebutuhan dari harta haram.Dia berjuang untuk mendapatkan rizki halal saja.
2.2.7        Anggota keluarga selalu ridha terhadap anugrah Allah SWT yang diberikan kepada mereka.
     Jika diberi lebih mereka bersyukur dan berbagi dengan fakir miskin.Jika kekurangan mereka sabar dan terus berikhtiar.Mereka keluarga yang selalu berusaha untuk memperbaiki semua aspek kehidupan mereka dengan wajib menuntut ilmu-ilmu agama Allah SWT.
2.3 Pengertian, Hukum, Hikmah,Rukun dan Syarat Pernikahan
2.3.1 pengertian nikah
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
2.3.2 Hukum Nikah
a.     Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
b.     Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
c.     Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
d.     Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
e.     Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.
2.3.3 Hikmah Nikah
a.       Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
b.       Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
c.        Memelihara kesucian diri
d.       Melaksanakan tuntutan syariat
e.        Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
f.        Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
g.        Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
h.       Dapat mengeratkan silaturahim
2.3.4 Rukun Nikah
a.       Pengantin laki-laki
b.       Pengantin perempuan
c.        Wali
d.       Dua orang saksi laki-laki
e.        Mahar
f.        Ijab dan kabul (akad nikah)
2.3.5 Syarat Nikah

a. Syarat calon suami

1.       Islam
2.       Laki-laki yang tertentu
3.       Bukan lelaki mahram dengan calon istri
4.       Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
5.       Bukan dalam ihram haji atau umroh
6.       Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
7.       Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
8.       Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

b. Syarat calon istri

1.       Islam
2.       Perempuan yang tertentu
3.       Bukan perempuan mahram dengan calon suami
4.       Bukan seorang banci
5.       Akil baligh (telah pubertas)
6.       Bukan dalam berihram haji atau umroh
7.       Tidak dalam iddah
8.       Bukan istri orang

c. Syarat wali

1.       Islam, bukan kafir dan murtad
2.       Lelaki dan bukannya perempuan
3.       Telah pubertas
4.       Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
5.       Bukan dalam ihram haji atau umroh
6.       Tidak fasik
7.       Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
8.       Merdeka
9.       Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya

Jenis-jenis wali

a.       Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
b.      Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
c.       Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
d.      Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

d. Syarat-syarat saksi

1.   Sekurang-kurangya dua orang
2.   Islam
3.   Berakal
4.   Telah pubertas
5.   Laki-laki
6.   Memahami isi lafal ijab dan qobul
7.   Dapat mendengar, melihat dan berbicara
8.   Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
9.   Merdeka

e. Syarat ijab

1.       Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
2.       Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
3.       Diucapkan oleh wali atau wakilnya
4.       Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
5.       Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)

f. Syarat qobul

1.       Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
2.       Tidak ada perkataan sindiran
3.       Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
4.       Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
5.       Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
6.       Menyebut nama calon istri
7.       Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
2.4 Persiapan Pra-Nikah Bagi Muslim dan Muslimah
Seorang muslim dan muslimah yang baik yang mengetahui urgensi dari suatu pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang yang baik dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga SAMARA (sakinah, mawaddah dan rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan membutuhkan persiapan-persiapan yang memadai sebelum melangkah memasuki gerbang pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat).Banyak konsekuensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga.Bagi seorang muslimah, pernikahan merupakan salah satu ujian dalam kehidupan dirinya karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Sebaliknya, bagi seorang muslim, ujian dalam kehidupan berumah tangga adalah menjadi imam dalam keluarga dan pencari nafkah keluarga.
Oleh sebab itu seorang muslim/muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan, yaitu antara lain:
     2.4.1 Persiapan Spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
            Dalam diri setiap orang beriman selalu terdapat keinginan bahwa suatu hari nanti akan mendapatkan jodoh yang sholih/sholihat, yang taat beribadah, bisa bersama-sama dalam mengarungi kehidupan di dunia, dalam suka dan duka dan akhirnya bersama-sama masuk surga selamat dari neraka. Bila kita simak firman Alloh SWT di dalam Al-Qur’an bahwa “Wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji dan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS. 24 : 26), maka bila seseorang memiliki keinginan untuk mendapatkan pasangan yang sholih/sholihat, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholih/sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri kita seorang yang sholih/sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu agama serta hiasilah dengan akhlaq islami, dengan niat bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi untuk beribadah dan mendapatkan ridhoNya.Institusi pernikahan juga berfungsi sebagai salah satu sarana untuk beribadah kepada Alloh SWT.
2.4.2 Persiapan Konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
            Pernikahan merupakan sarana untuk beribadah dan meningkatkan pahala dari Alloh SWT, seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW bersabda “Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang.”Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan agama Alloh (dienullah). Adapun jika dari pernikahan diikuti dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah, maka sang anak akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya. Pernikahan juga sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) karena dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran dan hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan dapat menjadi sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
     2.4.3Persiapan Kepribadian
        Dalam hal ini belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal).Seorang laki-laki yang menjadi suami atau seorang perempuan yang menjadi istri, sesungguhnya awalnya adalah orang asing bagi kita, yang mungkin mempunyai latar belakang, suku, dan kebiasaan yang berbeda dan semua perbedaan tersebut dapat menjadi pemicu timbulnya perselisihan.Bila perbedaan tersebut tidak dikelola dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan.Untuk itu diperlukan keberadaan jiwa yang besar untuk mau menerima dan berusaha mengenali pasangan kita.
     2.4.4Persiapan Fisik
            Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi.Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi dengan baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung.Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
     2.4.5 Persiapan Material
        Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka adanya kesiapan calon suami untuk memberi nafkah perlu diutamakan. Sebaliknya bagi fihak wanita, perlu adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. InsyAlloh bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Alloh akan mencukupkan rizki kepadanya. “Alloh menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik.Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Alloh?” (QS. 16:72).
     2.4.6 Persiapan Sosial
            Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah.Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga.Sebagai akibatnya, mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan sosial di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat.“Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,” (QS. 4 : 36).
2.5 Langkah-Langkah yang Ditempuh untuk Memilih Calon Pasangan Hidup
2.5.1 Menentukan Kriteria Calon Pendamping.
Calon pendamping diutamakan yang kefahaman agamanya kuat dan mempunyai ahlaqul karimah. Kriteria yang lain seharusnya jangan terlalu banyak dan merupakan kriteria yang tidak terlalu prinsip.
2.5.2 Mengkondisikan Orang Tua dan Keluarga.
Kadang ketidak-siapan orang tua dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak-siapan itu kadang seringkali berasal dari diri anak gadisnya sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan serta belum dapat bertanggung jawab. Ketidak-siapan dapat juga berasal dari pengaruh lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar dan barokah.
2.5.3 Mengetahui batasan-batasan siapa yang yang tidak boleh menjadi pasangan kita.
Seperti pada firman allah dalam al qur’an yang artinya “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki  (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian  (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha BijaksanaDan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..” (QS. 4 : 24-25)
2.5.4 Mengkomunikasikan Kesiapan untuk Menikah.
Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.
2.5.5 Taâ’aruf (Berkenalan).
Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara Islami. Dalam Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis berduaan, yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam.
Alloh SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS 17:32). Rasulalloh SAW bersabda: “….Ingatlah jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, kecuali yang menigai (Ket. menjadi orang ketiga) pada mereka adalah syetan”. (Hadits Shahih Riwayat Tirmidzi). Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang islami pula dan jangan dimulai dengan pelanggaran.
2.5.6 Bermusyawarah dengan Pihak-pihak Terkait.
Bila setelah proses taâ’aruf terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.
2.5.7 Istikhoroh.
            Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang muslim yang senantiasa bersandar pada ketentuan Alloh, sudah sepantasnya bila meminta petunjuk dari Alloh SWT, misalnya melalui sholat istikhoroh. Bila calon tersebut baik bagi diri kita, agama dan penghidupannya, Alloh akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Alloh harus diutamakan.Bottom of Form
2.6 Hak dan Kewajiban Anggota Keluarga
Masing-masing suami-istri mempunyai hak atas yang lainnya.Hal ini berarti, bila istri mempunyai hak dari suaminya, maka suami mempunyai kewajiban atas istrinya.Demikian juga sebaliknya suami mempunyai hak istrinya, dan istrinya mempunyai kewajiban atas suaminya. Hak tidak dapat dipenuhi apabila tidak ada yang menunaikan kewajiban Dalam al-Qur' an Allah berfirman "Dan para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. 1 : 228)
2.6.1Hak Bersama Suami-Istri
1.       Saling memegang amanah di antam kedua suami-istri dan tidak boleh saling menghianati. Sebenarnya sebelum akad nikahpun masalah amanah ini sudah mulai ditanamkan.apalagi sesudah resmi membangun rumah tangga.Sekiranya salah seorang suami-istri tidak amanah, maka akan terjadi kegoncangan dalam suatu rumah tangga dan biasanya akan bermuara kepada perceraian.
2.       Saling mengikat (menjalin) kasih sayang sumpah setia sehidup semati. Tanpa kasih sayang, rumah tangga tidak ceria.Tidak ada artinya rumah tangga yang tidak dilandasi oleh kasih sayang.Sebelum menikah seolah-olah dunia ini hanya kepunyaan berdua saja.Ikrar ucapan sehidup semati meluncur lancar dari mulut masing-masing.Namun, setelah menikah lama-kelamaan kelihatan sifat yang asli masing-masing.Tidak jarang, dalam beberapa tahun saja sudah mencari jalan masing-masing yang berakhir dengan perceraian.
3.       Bergaul dengan baik antara suami-istri. Pergaulan yang baik akan terwujud dalam waktu rumah tangga, sekiranya masing-masing suami-istri dapat memahami sifat masing-masing pasangannya, kesenangannya dan kegemarannya. Dengan demikian masing-masing dapat menyesuaikan diri dengan sendirinya keharmonisan hidup berumah tangga tetap dapat dipelihara. Tutur kata yang lemah lembut, senyum mengulum dan muka manis pasti akan menyentuh perasaan pasangan hidupnya.
2.6.2 Hak Istri Atas Suami
a. Bergaul dengan istri dengan baik (patut)
Dalam hidup berumah tangga hal yang harus diperhatikan seorang suami. Istri memerlukan  hidup untuk makan, pakaian dan tempat tinggal, di samping keperluan- keperluan lainnya. Namun, hendaknya, bahwa tuntutan hak atas disesuaikan dengan kemampuan suami.Mengenai hal ini diperintahkan oleh Allah.sebagaimana frrmannya "Dan bergaullah dengan mereka (istri) dengan secara patut... " (QS. 4 : 19)
b. Mendidik istri taat beragama
Mendidik istri beragama adalah tanggung jawab suami. Bila tidak mampu mendidiknya sendiri disebabkan tidak punya ilmu atau tidak punya kesempatan, maka sarankan istri menghadiri majlis taklim, atau mendatangkan guru ke rumah.Allah memerintahkan agar istri (keluarga) benar-benar dilindungi dan diayomi, jangan sampai jatuh ke jurang kesesatan dan menjadi penghuni neraka, sebagaimana firman Allah "Hai orang-orang yang beriman jagalah (peliharalah) dirimu keluargamu dari api neraka...”(QS. 66 : 6). Suami hars senantiasa mengingatkan istrinya dalam beribadah, mungkin karena lupa atau melalaikannya.
c. Mendidik istri sopan santun
Seorang suami hendaknya diperhatikan perilaku istrinya, supaya berlaku sopan santun terutama pergaulan sehari-hari, baik dalam rumah tangga dan anggota masyarakat Sebagai pendidik suami harus memperlihatkan sikapnya yang balk dicontoh oleh istrinya.Sebab, bagaimana mungkin seorang suami dapat mendidik istrinya sedangkan dia sendiri berlaku sopan santun dalam pergaulan sehari-hari. Sedangkan suami tahu betul kedudukannya dalam rumah tangga sebagai pemimpin keluarga(istri), sebagaimana firman Allah "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin  kaum wanita... " (QS. 4 : 34). Sabda Rasulullah "... Seorang laki-laki itu menjadi pemimpin bagi keluarganya dan dia akan bertanggung jawab atas pimpinannya... " (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
d. Suami dilarang membuka rahasia istrinya
Seorang suami berkewajiban menjaga nama baik istrinya. Tidak boleh menceritakan kepada orang lain aib dan kekurangan istrinya. Harus disadari, bahwa membeberkan aib keluarga (istri), sama saja dengan membeberkan aib diri sendiri dalam suatu keluarga. Malahan, seorang suami pantas dipersalahkan, karena tidak mampu mendidik istrinya, atau sebelum dia berkeluarga telah gegabah memilih calon istri yang tidak kuat agamanya.Seorang suami akan hilang harga diri dan turun martabatnya, sekiranya sempat membeberkan kekurangan istrinya kepada orang lain.
e. Memberi nafkah kepada istri
seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Istri harus diberikan nafkah, baik nafkah yang bersifat materi maupun imateri.Nafkah materi harus diberikan oleh suami kepada istrinya adalah kebutuhan hidup seperti pakaian, tempat tinggal, makan dan kebutuhan lainya.Allah berfirman “hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuanya dan orang yang disempitkan hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberika allah kepadanya." (QS.65 : 7)
2.6.3 Hak Suami Atas Istri
a. Mematuhi Suami
Seorang istri hams mematuhi suamin selama suaminya tidak mengajak berbuat maksiat, seperti berjudi, menjadi germo, mencuri, menjual obat-obat terlarang dan lain-lainnya yang dilarang oleh agama. Malahan si istri harus berusaha mencegah suaminya supaya tidak melakukan perbuatan maksiat itu Sekurang-kurangnya tidak mengikuti perintah suaminya itu.
b. Menjaga nama baik suami
Nama baik suami harus dijaga oleh istri,jangan sampai membeberkan aib atau kekurangan suaminya kepada orang lain, sebagaimana hak istri atas suaminya sebagaimana telah dijelaskan di atas. Seorang istri hares menjaga harta suaminya, mengurus dan mendidik anaknya dan semua yang berhubungan dengan rumah tangga. Sebagaimana suami, istri pun harus bertanggung jawab atas pimpinannya, tidak hanya kepada suaminya saja, tetapi juga kepada Allah.
c. Dalam segala kegiatan mendapat izin suami
Seorang istri, harus mendapat izin dari suaminya baik rnengadakan kegiatan, terutama kegiatan di luar rumah tangga, seperti bepergian, termasuk menghadiri majlis taklim.Bila kegiatan itu sesuai dengan tuntunan agama, barang kali tidak ada suami yang berkeberatan.
d. Menjagadiri
Bila suami bepergian, baik jauh maupun dekat, maka istri harus dapat menjaga diri, supaya tidak timbul fitnah, seperti menerima tamu yang bukan muhrimnya, terutama bila tamu itu bermaIam. Si istri tentu dapat melihat situasi rumah tangganya itu, apakah dia sendirian atau ada keluarga lainnya, diperkirakan tidak menimbulkan fitnah Kekhawatiran itu biasanya timbul bila suaminya pergi merantau jauh memakan waktu lama, ditambah lagi bagi istri yang tidak kuat agamanya.
2.6.4 Hak Anak Atas Orang tua
a. Memberikan nafkah
Orang tua harus menanggung kebutuhan anak. Kewajibanya adalah memberi nafkah bagi anak seperti pakaian, makan, tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang bersifat materi maupun non materi seperti rasa aman, kehangata, dan kenyamanan
b. memberikan pendidikan
Tugas utama orang tua adalah mendidik anak, sehingga orang tua memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendidik anaknya anak akan menjadi individu yang baik atau tidak tergantung begaimana orang tua mendidiknya. Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan utama dan pokok yang akan menjadi dasar pendidikan anak, pembetuk kepribadaian anak. Orang tua baik ayah maupun ibu harus memberikan pendidikan yang bermanfaat bagi anak.Orang tua yang menanggung semua biaya pendidikan anak.











BAB 3
KESIMPULAN
Keluarga adalah salah satu nikmat yang dimiliki kita, keluraga juga dapat menjadikan kita sebagai ujian dalam menjalani hidup. Mewujudkan keluarga sakinah adalah dambaan setiap manusia. keluarga sakinah ialah kondisi keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebendaan bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia. Membangun keluarga sakinah tidaklah mudah, banyak yang mengalami kesulitan. Dasarnya, mereka harus mengetahui konsep-konsep membangun keluarga sakinah.
Diharapkan dengan membaca karya tulis ini keluarga-keluarga di indonesia khususnya dapat menciptakan keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah.
Sebagai umat muslim yang menjunjung tinggi Agama Islam menjadi pegangan hati dan Al Quran sebagai pedoman hidup, kita sebaiknya mencoba untuk mencapai suasana keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Karena dengan itu semua pastilah akan didapatkan kondisi yang kondusif dan perceraian pun dapat dihindar.









Daftar Pustaka
http://pernikahanislam.tumblr.com/post/58193343000/ringkasan-materi-seminar-pra-nikah-by-ustad-salim
http://maskryant313.blogspot.com/2013/09/kajian-pra-nikah-bagi-muslim-muslimah.html
https://www.facebook.com/permalink.php?id=262789770409736&story_fbid=377739778914734
https://id-id.facebook.com/notes/sebutir-mutiaraseindah-wanita-sholehah-ii/tujuan-perkawinan-dalam-islam/242567052465755
http://tasgrosironline.wordpress.com/i00i-al-kisah/tata-cara-pernikahan-dalam-islam-2-aqad-nikah/
http://tasgrosironline.wordpress.com/i00i-al-kisah/tata-cara-pernikahan-dalam-islam-3-walimah-pesta-pernikahan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_dalam_Islam
http://alquran-sunnah.com/kitab/bulughul-maram/source/8.%20Kitab%20Nikah/1.%20Hadits-hadits%20tentang%20Nikah.htm
https://faroji83.wordpress.com/2008/06/05/hadis-sosial/
http://pitikuye.blogspot.com/2014/05/hak-dan-kewajiban-anggota-keluarga-dan.html
http://ensiklopedi-alquran.com/index.php/index/1445-hak-dan-kewajiban-suami-istri

0 komentar:

Posting Komentar