MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADAH DAN WARAHMAH DALAM RUMAH TANGGA
DISUSUN OLEH:
1. Andika
Nur Prasetyo (0420140047)
PRODI :
TAB
KELAS/SEM : 1
JURUSAN TEKNIK ALAT BERAT
POLITEKNIK MANUFAKTUR
ASTRA
2014/2015
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke
hadapan Allah Yang Maha Esa, karena Dengan segala
rahmat, petunjuk, dan karunia-Nya, Akhirnya paper ini telah dapat diselesaikan
tepat pada waktunya, dan tidak lupa saya mengucapkan terima kasih atas
kesempatan yang diberikan.Dengan keterbatasan yang ada saya hanya mampu
menyelesaikan paper ini jauh dari sempurna.tetapi dengan didorong oleh rasa
berdedikasi untuk menyumbangkan buah pikiran maka saya dapat menyelesaikan
paper ini tepat pada waktunya.
Pada kesempatan ini saya
menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat:
- Kepada allah SWT yang telah memberikan nikmat yang luar biasa.
- Kepada Orang tua yang sudah memberikan moral dan material kepada saya.
- Kepada Bp.Muhammad Yunus selaku dosen yang dengan kesungguhan hati dan kesabaran membimbing saya disaat menyelesaikan paper ini.
- Dan akhirnya kepada semua pihak, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang juga telah memberikan bantuan selama penyelesaian paper ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa
melimpahkan karunia-Nya atas segala yang telah diberikan oleh berbagai pihak. hasil paper ini masih jauh dari kata
sempurna. Karena kesempurnaan hanya milik allah. Kritik dan saran sangat saya
perlukan agar bisa kami perbaiki dikemudian hari.Sekiranya semoga paper ini
dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar belakang karya tulis ilmiah
Manusia merupakan mahluk yang paling sempurna
diciptakan Allah
di antara makhluk ciptaanNya yang lain. Salah satu keistimewaannya adalah
manusia dilengkapi dengan akal dan pikiran. Segala kegiatan manusia menggunakan
akal dan fikirannya. Pernikahan adalah
suatu nikmat yang di karuniakan oleh allah, maka dari itu manusia harus bisa
berfikir untuk bisa menciptakan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama
islam.
Manusia
juga merupakan makhluk social yang dimana
manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagaimana yang terdapat
dalam alquran surah al-hujurat ayat 10 yang berarti “Sesungguhnya
orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua
saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”.seorang
manusia pasti membutuhkan keluarga, teman, rekan kerja dan yang pasti pasangan.
Manusia merupakan makhluk social yang dimana
manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagaimana yang terdapat
dalam alquran surah al-hujurat ayat 10 yang berarti “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah
supaya kamu mendapat rahmat.”.seorang manusia pasti membutuhkan keluarga,
teman, rekan kerja dan yang pasti pasangan.
Memiliki pasangan atau menikah memiliki hukum
sunnah muakkad atau sunnahyang dianjurkan
untuk semua umat muslim. Menikah bagi umat islam sangat dianjurkan
hingga Rasulullah pernah bersabda
(لَكِنِّي أَنَا
أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ ,
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
|
“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan
sunnahku, maka ia bukan dari golonganku”Muttafaq
Alaihi
Dalam pernikahan terbagi menjadi tiga
periode waktu yaitu pra nikah, ketika nikah dan pasca nikah.Umat islam harus
mengerti hukum dan rukun pernikahan tersebut agar menjadi pernikahan yang
sakinah mawadah dan warahmah maka dari itu penulis tertarik untuk membuat paper
yang berjudul “Membentuk keluarga sakinah, mawadah, warahmah dalam rumah tangga” yang nantinya paper ini akan membahas
pengertian sakinah, mawadah, warahmah dan ciri-cirin besertahukum dan rukun
ketika sebelum penikahan, waktu pernikahan, dan setelah pernikahan.
Makalah
ini bertujuan Untuk memberikan pemahaman pembaca terhadap keluarga sakinah, mawadah
dan warohmah yang dianjurkan dalam Islam.Dalam kaitan ini, penulis
menyoroti liku-liku yang ada dalam
kehidupan rumah tangga. Untuk memperoleh hasil yang maksimal, penulis mencoba
mengemas makalah ini dalam bentuk yang menarik dan bahasa yang mudah dimengerti
untuk memenuhi tugas mata kuliah Agama
Islam Semester Satu, Politeknik Manufaktur Astra.
BAB 2
ISI
2.1 Pengertian Sakinah
Mawaddah wa Rahmah
Keluarga atau rumahtangga, keluarga
adalah satu institusi sosial yang berasas karena keluarga menjadi penentu utama tentang
apa jenis warga masyarakat. Keluarga menyuburi dan membentuk
manusia yang budiman, keluarga yang sejahtera adalah tiang dalam pembinaan
masyarakat.
Kita sangat sering mendengar kata Sakinah, Mawaddah,
Warahmah ini diucapakan pada saat mendo'akan teman atau kerabat yang akan
melangsungkan pernikahan. Mari kita mulai dengan menelusuri asal kata tersebut,
melalui firman Allah SWT Berfirman:
artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. 30 : 21).
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. 30 : 21).
2.1.1. Sakinah
Sakinah merupakan
pondasi dari bangunan rumah tangga yang sangat penting.Tanpanya, tiada mawaddah
dan warahmah.Kata sakinah berasal dari bahasa Arab, yang mengandung makna
tenang, tentram, damai, terhormat, aman, nyaman, merasa di lindungi, penuh
kasih sayang dan memperoleh pembelaan.Dengan demikian keluarga sakinah berarti
keluarga yang semua anggotanya merasakan ketenangan, kedamaian, keamanan,
kebahagiaan juga keberkahan.
2.1.2
Mawaddah
Mawaddah itu berupa kasih sayang,
dan juga berasal dari bahasa Arab.Mawaddah adalah jenis cinta membara, perasaan
cinta dan kasih sayang yang menggebu pada pasangan jenisnya.Mawaddah adalah
perasaan cinta yang muncul dengan dorongan nafsu kepada pasangan jenisnya, atau
muncul karena adanya sebab-sebab yang bercorak fisik, seperti kecantikan,
ketampanan dan sebagainya.Dan setiap makhluk Allah kiranya di berikan sifat
kasih sayang ini.
2.1.3 Rahmah
Rahmah berasal dari bahasa Arab,
yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih juga rezeki.Rahmah
merupakan jenis cinta dan kasih sayang yang lembut, terpancar dari kedalaman
hati yang tulus, siap berkorban, melindungi yang di cintai tanpa pamrih.
Biasanya rahmah muncul pada pasangan yang sudah lama berkeluarga, dimana tautan hati dan perasaan sudah sangat kuat, saling membutuhkan, saling memberi, saling menerima dan saling memahami.
Biasanya rahmah muncul pada pasangan yang sudah lama berkeluarga, dimana tautan hati dan perasaan sudah sangat kuat, saling membutuhkan, saling memberi, saling menerima dan saling memahami.
2.1.4 Sakinah
mawaddah wa rahmah
Rasa ketentraman diri dalam bathin
yang tak bisa di ukur dengan takaran-takaran duniawi.Ketentraman bathin
bersifat abstrak, namun bisa menggerakan secara konkrit bagi setiap pasangan
menuju tahta rumah tangga yang abadi dan di sirami rahmat Tuhan.Keluarga
sakinah memiliki suasana yang damai, tenang, tentram, nyaman, penuh cinta kasih
dan sayang.Keluarga yang saling menerima, memahami serta di liputi oleh suasana
jiwa penuh kesyukuran, terjauhkan dari penyelewengan dan kerusakan.
2.2 Ciri-Ciri Keluarga
Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah
2.2.1
Rumah Tangga Didirikan Berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah
Asas yang
paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga
yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya
atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya
menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.
2.2.2 Menghormati dan Mengasihi Kedua
Ibu Bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara
kehidupan kedua pasangan tetapi ia juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga
kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh
itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak
menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak
lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan
memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan
juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai
kebahagiaan dalam berumahtangga.
2.2.3 Hubungan antara suami isteri harus
atas dasar saling membutuhkan
seperti pakaian dan yang memakainya. Fungsi pakaian ada tiga
menutup aurat, melindungi diri dari panas dingin, dan sebagai perhiasan.Suami
terhadap isteri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal
tersebut.Jika isteri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan
kepada orang lain, begitu juga sebaliknya.Jika isteri sakit, suami segera
mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya.Isteri harus selalu
tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan isteri, jangan
terbalik jika saat keluar rumah istri atau suami tampil menarik agar dilihat
orang banyak.Sedangkan giliran ada dirumah suami atau istri berpakaian
seadanya, tidak menarik, awut-awutan, sehingga pasangannya tidak menaruh
simpati sedikitpun padanya.Suami istri saling menjaga penampilan pada
masing-masing pasangannya.
2.2.4 Suami isteri dalam bergaul
memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma`ruf), tidak asal
benar dan hak.
Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus
memperhatikan nilai-nilai ma`ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh
suami isteri yang berasal dari kultur yang menyolok perbedaannya.
2.2.5
Suami istri secara tulus menjalankan
masing-masing
kewajibannya dengan didasari keyakinan bahwa menjalankan
kewajiban itu merupakan perintah Allah SWT yang dalam menjalankannya harus
tulus ikhlas. Suami menjaga hak istri dan istri menjaga hak-hak suami.Dari sini
muncul saling menghargai, mempercayai, setia dan keduanya terjalin kerjasama
untuk mencapai kebaikan didunia ini sebanyak-banyaknya melalui ikatan rumah
tangga.Suami menunaikan kewajiabannya sebagai suami karema mengharap ridha
Allah.Dengan menjalankan kewajiban inilah suami berharap agar amalnya menjadi
berpahala disisi Allah SWT. Sedangkan istri, menunaikan kewajiban sebagai istri
seperti melayani suami, mendidik anak-anak, dan lain sebagainya juga berniat
semata-mata karena Allah SWT. Kewajiban yang dilakukannya itu diyakini sebagai
perinta Allah, tidak memandang karena cintanya kepada suami semata, tetapi di
balik itu dia niat agar mendapatkan pahala di sisi Allah melalui pengorbanan
dia dengan menjalankan kewajibannya sebagai istri.
2.2.6 Semua anggota keluarganya seperti
anak-anaknya, isrti dan suaminya beriman dan bertaqwa kepada Allah dan
rasul-Nya (shaleh-shalehah).
Artinya hukum-hukum Allah dan agama Allah terimplementasi
dalam pergaulan rumah tangganya. Semua anggota harus wajib menjalankan
syariat allah.
2.2.6
Riskinya selalu bersih dari yang
diharamkan Allah SWT.
Penghasilan suami sebagai tonggak berdirinya keluarga itu
selalu menjaga rizki yang halal.Suami menjaga agar anak dan istrinya tidak
berpakaian, makan, bertempat tinggal, memakai kendaraan, dan semua pemenuhan
kebutuhan dari harta haram.Dia berjuang untuk mendapatkan rizki halal saja.
2.2.7
Anggota keluarga selalu ridha terhadap
anugrah Allah SWT yang diberikan kepada mereka.
Jika diberi lebih mereka bersyukur dan berbagi dengan fakir
miskin.Jika kekurangan mereka sabar dan terus berikhtiar.Mereka keluarga yang
selalu berusaha untuk memperbaiki semua aspek kehidupan mereka dengan wajib
menuntut ilmu-ilmu agama Allah SWT.
2.3 Pengertian, Hukum,
Hikmah,Rukun dan Syarat Pernikahan
2.3.1 pengertian nikah
Pernikahan
atau nikah artinya adalah
terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab
Qobul (akad nikah) yang mengharuskan
perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang
ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan
oleh Islam.
Kata zawaj digunakan dalam al-Quran
artinya adalah pasangan yang
dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah
menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan
mengharamkan zina.
2.3.2 Hukum Nikah
a.
Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga
tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan
kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya
hukum-hukum nikah berikut.
b.
Sunat, yaitu apabila seseorang telah
berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah
lahir maupun batin.
c.
Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan
memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina
bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah
memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam
perzinahan apabila tidak segera menikah.
d.
Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu
memberikan nafkah.
e.
Haram, yaitu apabila motivasi untuk
menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya
serta niat-niat jelek lainnya.
2.3.3 Hikmah Nikah
a.
Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat
melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang
dibenci Allah dan amat merugikan.
b.
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan
ketenteraman
c.
Memelihara kesucian diri
d.
Melaksanakan tuntutan syariat
e.
Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan
negara.
f.
Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam
menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang
dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus
dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang
direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai
petunjuk dan pedoman pada anak-anak
g.
Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
h.
Dapat mengeratkan silaturahim
2.3.4 Rukun Nikah
c.
Wali
d.
Dua orang saksi laki-laki
e.
Mahar
2.3.5 Syarat Nikah
a. Syarat calon suami
1. Islam
2. Laki-laki
yang tertentu
3. Bukan
lelaki mahram dengan calon istri
4. Mengetahui
wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
6. Dengan
kerelaan sendiri dan bukan paksaan
7. Tidak
mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
8. Mengetahui
bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
b. Syarat calon istri
1.
Islam
2.
Perempuan yang tertentu
3.
Bukan perempuan mahram
dengan calon suami
4.
Bukan seorang banci
5.
Akil baligh (telah
pubertas)
6.
Bukan dalam berihram
haji atau umroh
8.
Bukan istri orang
c. Syarat wali
2. Lelaki
dan bukannya perempuan
3. Telah
pubertas
4. Dengan
kerelaan sendiri dan bukan paksaan
5. Bukan
dalam ihram haji atau umroh
6. Tidak
fasik
7. Tidak
cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
8. Merdeka
9. Tidak
dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Jenis-jenis wali
a.
Wali mujbir: Wali dari bapaknya
sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak
perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu
mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
b.
Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi
syarat yang layak dan berhak menjadi wali
c.
Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti
susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali
ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya
mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
d.
Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak
atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh
orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
d. Syarat-syarat saksi
1.
Sekurang-kurangya dua
orang
2.
Islam
3.
Berakal
4.
Telah pubertas
5.
Laki-laki
6.
Memahami isi lafal ijab
dan qobul
7.
Dapat mendengar,
melihat dan berbicara
8.
Adil (tidak melakukan
dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
9.
Merdeka
e. Syarat ijab
1. Pernikahan
nikah ini hendaklah tepat
2. Tidak
boleh menggunakan perkataan sindiran
3. Diucapkan
oleh wali atau wakilnya
4. Tidak
diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak atau pernikahan
(ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan
dalam persetujuan nikah muat'ah)
5. Tidak
secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
f. Syarat qobul
1.
Ucapan mestilah sesuai
dengan ucapan ijab
2.
Tidak ada perkataan
sindiran
3.
Dilafalkan oleh calon
suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
4.
Tidak diikatkan dengan
tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
5.
Tidak secara
taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
6.
Menyebut nama calon
istri
7.
Tidak ditambahkan
dengan perkataan lain
2.4 Persiapan Pra-Nikah
Bagi Muslim dan Muslimah
Seorang muslim dan muslimah yang
baik yang mengetahui urgensi dari suatu pernikahan tentu saja suatu hari nanti
ingin dapat bersanding dengan seorang yang baik dalam ikatan suci pernikahan.
Pernikahan menuju rumah tangga SAMARA (sakinah, mawaddah dan rahmah) tidak
tercipta begitu saja, melainkan membutuhkan persiapan-persiapan yang memadai
sebelum melangkah memasuki gerbang pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah yang
sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat).Banyak
konsekuensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga.Bagi
seorang muslimah, pernikahan merupakan salah satu ujian dalam kehidupan dirinya
karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga
adalah mendapatkan ridho suami. Sebaliknya, bagi seorang muslim, ujian dalam
kehidupan berumah tangga adalah menjadi imam dalam keluarga dan pencari nafkah
keluarga.
Oleh sebab itu seorang
muslim/muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan,
yaitu antara lain:
2.4.1
Persiapan
Spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam diri setiap orang beriman
selalu terdapat keinginan bahwa suatu hari nanti akan mendapatkan jodoh yang
sholih/sholihat, yang taat beribadah, bisa bersama-sama dalam mengarungi kehidupan
di dunia, dalam suka dan duka dan akhirnya bersama-sama masuk surga selamat
dari neraka. Bila kita simak firman Alloh SWT di dalam Al-Qur’an bahwa “Wanita
yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk
wanita-wanita yang keji dan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan
laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS. 24 : 26), maka
bila seseorang memiliki keinginan untuk mendapatkan pasangan yang
sholih/sholihat, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholih/sholihah
terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri kita seorang yang sholih/sholihah, maka
bekalilah diri dengan ilmu agama serta hiasilah dengan akhlaq islami, dengan
niat bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi untuk beribadah dan mendapatkan
ridhoNya.Institusi pernikahan juga berfungsi sebagai salah satu sarana untuk
beribadah kepada Alloh SWT.
2.4.2 Persiapan Konsepsional
(memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan merupakan sarana untuk
beribadah dan meningkatkan pahala dari Alloh SWT, seperti dalam salah satu
hadits Nabi SAW bersabda “Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih
baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang.”Pernikahan sebagai
wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan agama Alloh
(dienullah). Adapun jika dari pernikahan diikuti dengan lahirnya anak yang
sholih/sholihah, maka sang anak akan menjadi penyelamat bagi kedua orang
tuanya. Pernikahan juga sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) karena dengan
menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran dan hal-hal yang baru.
Selain itu pernikahan dapat menjadi sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke
keluarga, maupun ke masyarakat.
2.4.3Persiapan Kepribadian
Dalam hal ini belajar untuk mengenal
(bukan untuk dikenal).Seorang laki-laki yang menjadi suami atau seorang
perempuan yang menjadi istri, sesungguhnya awalnya adalah orang asing bagi
kita, yang mungkin mempunyai latar belakang, suku, dan kebiasaan yang berbeda
dan semua perbedaan tersebut dapat menjadi pemicu timbulnya perselisihan.Bila
perbedaan tersebut tidak dikelola dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan
dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan.Untuk itu
diperlukan keberadaan jiwa yang besar untuk mau menerima dan berusaha mengenali
pasangan kita.
2.4.4Persiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai dengan
kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan
fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah,
ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang
mempengaruhi masalah reproduksi.Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi
dengan baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh
pada kesehatan janin yang kelak dikandung.Bila ditemukan penyakit atau kelainan
tertentu, segeralah berobat.
2.4.5 Persiapan Material
Islam
tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya
berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban
amanah sebagai kepala keluarga, maka adanya kesiapan calon suami untuk memberi
nafkah perlu diutamakan. Sebaliknya bagi fihak wanita, perlu adanya kesiapan
untuk mengelola keuangan keluarga. InsyAlloh bila suami berikhtiar untuk
menafkahi maka Alloh akan mencukupkan rizki kepadanya. “Alloh menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang
baik-baik.Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
ni’mat Alloh?” (QS. 16:72).
2.4.6 Persiapan Sosial
Setelah
sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun
berubah.Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah
keluarga.Sebagai akibatnya, mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk
terlibat dalam kegiatan sosial di kedua belah pihak keluarga maupun di
masyarakat.“Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan
sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin,” (QS. 4 : 36).
2.5 Langkah-Langkah yang Ditempuh untuk
Memilih Calon Pasangan Hidup
2.5.1 Menentukan Kriteria Calon
Pendamping.
Calon pendamping diutamakan yang kefahaman agamanya kuat dan
mempunyai ahlaqul karimah. Kriteria yang lain seharusnya jangan terlalu banyak
dan merupakan kriteria yang tidak terlalu prinsip.
2.5.2 Mengkondisikan Orang Tua dan
Keluarga.
Kadang ketidak-siapan orang tua dan keluarga bila anak
gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri untuk menuju proses
pernikahan. Penyebab ketidak-siapan itu kadang seringkali berasal dari diri
anak gadisnya sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan serta
belum dapat bertanggung jawab. Ketidak-siapan dapat juga berasal dari pengaruh
lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan menikah.
Hal-hal seperti ini harus diantisipasi sebelumnya, agar pelaksanaan menuju
pernikahan menjadi lancar dan barokah.
2.5.3 Mengetahui batasan-batasan siapa yang yang tidak boleh menjadi pasangan
kita.
Seperti
pada firman allah dalam al qur’an yang artinya “dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (Allah telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain
yang demikian (yaitu) mencari
isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha BijaksanaDan
barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,
sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila
mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan
yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang
yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara
kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang..” (QS. 4 : 24-25)
2.5.4 Mengkomunikasikan Kesiapan
untuk Menikah.
Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada
pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju
proses selanjutnya.
2.5.5 Taâ’aruf (Berkenalan).
Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara Islami.
Dalam Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran
sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis berduaan,
yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling
sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam.
Alloh SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk” (QS 17:32). Rasulalloh SAW bersabda: “….Ingatlah jangan sekali-kali
seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, kecuali yang menigai
(Ket. menjadi orang ketiga) pada mereka adalah syetan”. (Hadits Shahih Riwayat
Tirmidzi). Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran
islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari
pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang islami pula dan jangan dimulai
dengan pelanggaran.
2.5.6 Bermusyawarah dengan
Pihak-pihak Terkait.
Bila
setelah proses taâ’aruf terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya,
maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak
yang terkait.
2.5.7 Istikhoroh.
Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang muslim yang senantiasa bersandar pada ketentuan Alloh, sudah sepantasnya bila meminta petunjuk dari Alloh SWT, misalnya melalui sholat istikhoroh. Bila calon tersebut baik bagi diri kita, agama dan penghidupannya, Alloh akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Alloh harus diutamakan.
Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang muslim yang senantiasa bersandar pada ketentuan Alloh, sudah sepantasnya bila meminta petunjuk dari Alloh SWT, misalnya melalui sholat istikhoroh. Bila calon tersebut baik bagi diri kita, agama dan penghidupannya, Alloh akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Alloh harus diutamakan.
2.6 Hak dan Kewajiban Anggota
Keluarga
Masing-masing suami-istri mempunyai
hak atas yang lainnya.Hal ini berarti, bila istri mempunyai hak dari suaminya,
maka suami mempunyai kewajiban atas istrinya.Demikian juga sebaliknya suami
mempunyai hak istrinya, dan istrinya mempunyai kewajiban atas suaminya. Hak
tidak dapat dipenuhi apabila tidak ada yang menunaikan kewajiban Dalam al-Qur'
an Allah berfirman "Dan para
wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya cara yang makruf. Akan tetapi
para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.Dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. 1 : 228)
2.6.1Hak
Bersama Suami-Istri
1.
Saling memegang amanah di antam kedua suami-istri dan tidak boleh saling
menghianati. Sebenarnya sebelum akad nikahpun masalah amanah ini sudah mulai
ditanamkan.apalagi sesudah resmi membangun rumah tangga.Sekiranya salah seorang
suami-istri tidak amanah, maka akan terjadi kegoncangan dalam suatu rumah
tangga dan biasanya akan bermuara kepada perceraian.
2.
Saling mengikat (menjalin) kasih sayang sumpah setia sehidup semati. Tanpa
kasih sayang, rumah tangga tidak ceria.Tidak ada artinya rumah tangga yang
tidak dilandasi oleh kasih sayang.Sebelum menikah seolah-olah dunia ini hanya
kepunyaan berdua saja.Ikrar ucapan sehidup semati meluncur lancar dari mulut
masing-masing.Namun, setelah menikah lama-kelamaan kelihatan sifat yang asli
masing-masing.Tidak jarang, dalam beberapa tahun saja sudah mencari jalan
masing-masing yang berakhir dengan perceraian.
3.
Bergaul dengan baik antara suami-istri. Pergaulan yang baik akan terwujud dalam
waktu rumah tangga, sekiranya masing-masing suami-istri dapat memahami sifat
masing-masing pasangannya, kesenangannya dan kegemarannya. Dengan demikian
masing-masing dapat menyesuaikan diri dengan sendirinya keharmonisan hidup
berumah tangga tetap dapat dipelihara. Tutur kata yang lemah lembut, senyum
mengulum dan muka manis pasti akan menyentuh perasaan pasangan hidupnya.
2.6.2 Hak Istri Atas Suami
a. Bergaul dengan istri dengan baik
(patut)
Dalam hidup berumah tangga hal yang
harus diperhatikan seorang suami. Istri memerlukan hidup untuk makan,
pakaian dan tempat tinggal, di samping keperluan- keperluan lainnya. Namun,
hendaknya, bahwa tuntutan hak atas disesuaikan dengan kemampuan suami.Mengenai
hal ini diperintahkan oleh Allah.sebagaimana frrmannya "Dan bergaullah
dengan mereka (istri) dengan secara patut... " (QS. 4 : 19)
b. Mendidik istri taat beragama
Mendidik istri beragama adalah
tanggung jawab suami. Bila tidak mampu mendidiknya sendiri disebabkan tidak
punya ilmu atau tidak punya kesempatan, maka sarankan istri menghadiri majlis
taklim, atau mendatangkan guru ke rumah.Allah memerintahkan agar istri
(keluarga) benar-benar dilindungi dan diayomi, jangan sampai jatuh ke jurang
kesesatan dan menjadi penghuni neraka, sebagaimana firman Allah "Hai orang-orang yang beriman jagalah
(peliharalah) dirimu keluargamu dari api neraka...”(QS. 66 : 6). Suami
hars senantiasa mengingatkan istrinya dalam beribadah, mungkin karena lupa atau
melalaikannya.
c. Mendidik istri sopan santun
Seorang suami hendaknya diperhatikan
perilaku istrinya, supaya berlaku sopan santun terutama pergaulan sehari-hari,
baik dalam rumah tangga dan anggota masyarakat Sebagai pendidik suami harus
memperlihatkan sikapnya yang balk dicontoh oleh istrinya.Sebab, bagaimana
mungkin seorang suami dapat mendidik istrinya sedangkan dia sendiri berlaku
sopan santun dalam pergaulan sehari-hari. Sedangkan suami tahu betul
kedudukannya dalam rumah tangga sebagai pemimpin keluarga(istri), sebagaimana
firman Allah "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin kaum wanita...
" (QS. 4 : 34). Sabda Rasulullah "... Seorang laki-laki itu menjadi
pemimpin bagi keluarganya dan dia akan bertanggung jawab atas pimpinannya...
" (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
d. Suami dilarang membuka rahasia
istrinya
Seorang suami berkewajiban menjaga
nama baik istrinya. Tidak boleh menceritakan kepada orang lain aib dan
kekurangan istrinya. Harus disadari, bahwa membeberkan aib keluarga (istri),
sama saja dengan membeberkan aib diri sendiri dalam suatu keluarga. Malahan,
seorang suami pantas dipersalahkan, karena tidak mampu mendidik istrinya, atau
sebelum dia berkeluarga telah gegabah memilih calon istri yang tidak kuat
agamanya.Seorang suami akan hilang harga diri dan turun martabatnya, sekiranya
sempat membeberkan kekurangan istrinya kepada orang lain.
e. Memberi nafkah kepada istri
seorang suami memiliki kewajiban
untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Istri harus diberikan nafkah, baik
nafkah yang bersifat materi maupun imateri.Nafkah materi harus diberikan oleh
suami kepada istrinya adalah kebutuhan hidup seperti pakaian, tempat tinggal,
makan dan kebutuhan lainya.Allah berfirman “hendaklah orang yang mampu memberi
nafkah menurut kemampuanya dan orang yang disempitkan hendaklah memberi nafkah
dari harta yang diberika allah kepadanya." (QS.65 : 7)
2.6.3 Hak Suami Atas Istri
a. Mematuhi Suami
Seorang istri hams mematuhi suamin
selama suaminya tidak mengajak berbuat maksiat, seperti berjudi, menjadi germo,
mencuri, menjual obat-obat terlarang dan lain-lainnya yang dilarang oleh agama.
Malahan si istri harus berusaha mencegah suaminya supaya tidak melakukan
perbuatan maksiat itu Sekurang-kurangnya tidak mengikuti perintah suaminya itu.
b. Menjaga nama baik suami
Nama baik suami harus dijaga oleh
istri,jangan sampai membeberkan aib atau kekurangan suaminya kepada orang lain,
sebagaimana hak istri atas suaminya sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Seorang istri hares menjaga harta suaminya, mengurus dan mendidik anaknya dan
semua yang berhubungan dengan rumah tangga. Sebagaimana suami, istri pun harus
bertanggung jawab atas pimpinannya, tidak hanya kepada suaminya saja, tetapi
juga kepada Allah.
c. Dalam segala kegiatan mendapat
izin suami
Seorang istri, harus mendapat izin
dari suaminya baik rnengadakan kegiatan, terutama kegiatan di luar rumah
tangga, seperti bepergian, termasuk menghadiri majlis taklim.Bila kegiatan itu
sesuai dengan tuntunan agama, barang kali tidak ada suami yang berkeberatan.
d. Menjagadiri
Bila suami bepergian, baik jauh
maupun dekat, maka istri harus dapat menjaga diri, supaya tidak timbul fitnah,
seperti menerima tamu yang bukan muhrimnya, terutama bila tamu itu bermaIam. Si
istri tentu dapat melihat situasi rumah tangganya itu, apakah dia sendirian
atau ada keluarga lainnya, diperkirakan tidak menimbulkan fitnah Kekhawatiran
itu biasanya timbul bila suaminya pergi merantau jauh memakan waktu lama,
ditambah lagi bagi istri yang tidak kuat agamanya.
2.6.4 Hak Anak Atas Orang tua
a. Memberikan nafkah
Orang tua harus menanggung kebutuhan
anak. Kewajibanya adalah memberi nafkah bagi anak seperti pakaian, makan,
tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang bersifat materi maupun non materi
seperti rasa aman, kehangata, dan kenyamanan
b. memberikan pendidikan
Tugas utama orang tua adalah
mendidik anak, sehingga orang tua memiliki tanggung jawab yang besar dalam
mendidik anaknya anak akan menjadi individu yang baik atau tidak tergantung
begaimana orang tua mendidiknya. Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan
utama dan pokok yang akan menjadi dasar pendidikan anak, pembetuk kepribadaian
anak. Orang tua baik ayah maupun ibu harus memberikan pendidikan yang
bermanfaat bagi anak.Orang tua yang menanggung semua biaya pendidikan anak.
BAB 3
KESIMPULAN
Keluarga adalah
salah satu nikmat yang dimiliki kita, keluraga juga dapat menjadikan kita
sebagai ujian dalam menjalani hidup. Mewujudkan keluarga sakinah adalah dambaan setiap manusia. keluarga sakinah
ialah kondisi keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran
dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebendaan
bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia. Membangun keluarga
sakinah tidaklah mudah, banyak yang mengalami kesulitan. Dasarnya, mereka harus
mengetahui konsep-konsep membangun keluarga sakinah.
Diharapkan dengan
membaca karya tulis ini keluarga-keluarga di indonesia khususnya dapat
menciptakan keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah.
Sebagai umat muslim yang menjunjung tinggi Agama Islam
menjadi pegangan hati dan Al Quran sebagai pedoman hidup, kita sebaiknya
mencoba untuk mencapai suasana keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Karena dengan itu semua pastilah akan didapatkan kondisi yang kondusif dan
perceraian pun dapat dihindar.
Daftar Pustaka
http://pernikahanislam.tumblr.com/post/58193343000/ringkasan-materi-seminar-pra-nikah-by-ustad-salim
http://maskryant313.blogspot.com/2013/09/kajian-pra-nikah-bagi-muslim-muslimah.html
https://www.facebook.com/permalink.php?id=262789770409736&story_fbid=377739778914734
https://id-id.facebook.com/notes/sebutir-mutiaraseindah-wanita-sholehah-ii/tujuan-perkawinan-dalam-islam/242567052465755
http://tasgrosironline.wordpress.com/i00i-al-kisah/tata-cara-pernikahan-dalam-islam-2-aqad-nikah/
http://tasgrosironline.wordpress.com/i00i-al-kisah/tata-cara-pernikahan-dalam-islam-3-walimah-pesta-pernikahan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_dalam_Islam
http://alquran-sunnah.com/kitab/bulughul-maram/source/8.%20Kitab%20Nikah/1.%20Hadits-hadits%20tentang%20Nikah.htm
https://faroji83.wordpress.com/2008/06/05/hadis-sosial/
http://pitikuye.blogspot.com/2014/05/hak-dan-kewajiban-anggota-keluarga-dan.html
http://ensiklopedi-alquran.com/index.php/index/1445-hak-dan-kewajiban-suami-istri
0 komentar:
Posting Komentar